Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Mahkamah: Peradilan dalam Menyelesaikan Suatu Perkara... 1 (Satu)

Kamis, 02 November 2023 | November 02, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-11-03T03:07:00Z
mercusuar867 - Mahkamah. Tempat berlangsungnya sidang peradilan dalam menyelesaikan suatu perkara oleh hakim atau kadi. Mahkamah baru dikenal pada Zaman khalifah Usman bin Affan. 
Pada zaman Rasulullah Swt, Mahkamah sebagai tempat menyelesaikan perkara yang diajukan kepadanya belumlah ditentukan secara khusus. Setiap perkara yang ada dan diajukan kepada Rasulullah SAW diselesaikan pada tempat dimana ia berada ketika kasus tersebut diajukan kepadanya. 

Oleh sebab itu penyelesaian perkara bisa dilakukan di masjid, di rumah Nabi SAW sendiri, di jalan, di perkampungan penduduk Badui, maupun di tempat-tempat lainnya. 

Di zaman Nabi Muhammad SAW belum ada pengadilan yang khusus dibangun untuk menyelesaikan perkara seperti yang di kenal sekarang. Karenanya, istilah Mahkamah itu sendiri belum lahir di masa awal-awal Islam. 

Tidak diperlukan suatu tempat khusus untuk menyelesaikan suatu perkara di zaman tersebut disebabkan kebutuhan untuk itu belum ada, karena umat Islam belum terlalu banyak. Yang lebih penting adalah penentuan hakim. 

Untuk Madinah, yang bertindak sebagai hakim di waktu itu adalah Rasulullah SAW sendiri. Sekalipun dalam sejarah peradilan Islam di zaman Rasulullah SAW terdapat hakim yang ditunjuknya untuk beberapa daerah. 

namun Rasulullah SAW tidak pernah  menentukan tempat tertentu yang harus ditempati seorang hakim dalam menyelesaikan perkara. 

Bersambung.... 
Sumber: Ensiklopedi Islam (Ichtiar Baru Van Hoeve) 
Foto: istockPhoto. Com
Penyadur: Abdul Chalim

×
Berita Terbaru Update