Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Mahkamah: Peradilan dalam Menyelesaikan Suatu Perkara... 2 (Dua)

Jumat, 03 November 2023 | November 03, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-11-04T00:03:40Z
mercusuar 867 -  Demikian pula halnya di zaman Abu Bakar as Siddiq. Pada masa tersebut juga belum di tentukan tempat khusus sebagaimana yang di kenal sekarang dengan sebutan Mahkamah (gedung peradilan) sebagai tempat menyelesaikan perkara yang terjadi. 

Selanjutnya pada masa Umar bin Khattab terjadi pemisahan kekuasaan peradilan dari tangan Khalifa. 

Walaupun demikian sejarah tidak menyebutkan adanya tempat khusus bagi para kadi untuk menyelesaikan suatu perkara. 

Biasanya yang dijadikan tempat tersebut, baik dimasa Khalifa Abu Bakar, mapun Umar adalah Masjid. 

Di Masjidlah segala perkara yang diajukan di selesaikan oleh para jadi. Akan terapi penentuan kota dan wewenang yurisdiksi jadi telah dilakukan sejak zaman Umar. 

Umpamanya Abu dardak ditunjuk sebagai jadi di Madinah dan Syuraih bin Amir di Mesir. Selain itu ada jadi khusus untuk kasus perdata dan lain sebagainya. 

Baru pada masa Usman, istilah Mahkamah sebagai tempat khusus untuk menyelesaikan perkara oleh hakim atau kadi dikenal. Usman adalah Khalifah pertama yang mendirikan gedung pengadilan secara khusus. 

Bersambung..... 
×
Berita Terbaru Update