mercusuar867 - Permasalahan masalah khusus dalam menangani pekara Peradilan lebih merupakan kebutuhan zaman dan perkembangan masyarakat.
Dalam masyarakat yang masih sedikit dan sederhana agaknya tempat khusus untuk Peradilan belum di permukaan. Sedangkan dalam masa-masa selanjutnya hal tersebut diperlukan.
Pemisahan antara kekuasaan eksekutif dan kekuasaan yudikatif pada gilirannya juga memerlukan penataan-penataan teknis terhadap yudikatif tersebut.
Oleh sebab itu dalam Tarikh al-Qada (Sejarah Peradilan Islam) terlihat bahwa para Ulama telah berusaha menjelaskan berbagai permasalahan yang menyangkut Peradilan, baik itu yang menyangkut materi hukum maupun pelaksanaan Peradilan dan perangkat Peradilan lainnya.
Dalam Hadis Nabi SAW misalnya dikatakan: "Seorang Hakim tidak boleh memutus perkara, sedangkan dia dalam keadaan marah" (HR.Bukhari dan Ahmad Hambal).
Dari Hadis ini, para Ulama menyimpan bahwa situasi dan kondisi seorang Hakim dalam menghadapi suatu perkara harus dalam keadaan mental yang stabil, tidak terganggu pikirannya, dan suasananya pun harus nyaman.
Konsekuensinya, untuk mendukung suasana tersebut, suasana Peradilan haruslah menyenangkan, termasuk tentunya tempat dilakukannya sidang.
Untuk itu maka permasalahan tempat menyelesaikan Perkara (Mahkamah) lebih merupakan perangkat kebutuhan dalam rangka penyempurnakan hakikat dari Peradilan itu sendiri.
Oleh karenanya hal ini berkembang sesuai dengan perkembangan zaman serta masyarakat Islam itu sendiri.
Bersambung.....