Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Mahkamah: Peradilan Dalam Menyelesaikan Suatu Masalah... 4 (Empat)

Minggu, 05 November 2023 | November 05, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-11-06T02:07:28Z
mercusuar867 - Sejalan dengan terjadinya dualisme hukum di dunia Islam sejak abad Ke-18, yakni di Turki dan Mesir, di kenal beberapa gedung peradilan mengikuti wewenang masing-masing peradilan yang ada. 
Umpannya dikenal Mahkamah Syar'iyyah, Mahkamah Qansuliyyat, Mahkamah Ahliyyah, dan lain sebagainya. 

Penamaan ini lebih menunjukkan wilayah Yuridis dari masing-masing peradilan tersebut. Misalnya, yang harus menangani hukum-hukum Syarak, yang menangani kasus orang-orang asing atau juga kasus yang terjadi antarpribumi, dan bahkan ada peradilan khusus untuk penganut agama tertentu di Turki.


Pada abad Ke-18 dan ke-19. Untuk tiap jenis peradilan tersebut, ada gedung khusus yang dibuat untuk masing-masing pengadilan. 

Di Indonesia, istilah Mahkamah untuk arti tempat mengadili (lembaga Peradilan) , masih tetap ada yaitu untuk Mahkamah Militer (MAHMIL) dan Mahkamah Militer Tinggi (MAHMILTI) dalam lingkup peradilan Militer. 

Demikian Pula halnya dengan Mahkamah Agung, yang merupakan pengadilan negara tertinggi di Negara Republik Indonesia. 

Dahulu, istilah Mahkamah juga terdapat dalam lingkungan peradilan Agama di Indonesia, seperti Mahkamah Islam Tinggi (MIT) untuk pengadilan tinggi agama di daerah Jawa dan Madura dan Mahkamah Syar'iyyah serta Mahkamah Syar'iyyah propinsi masing-masing untuk pengadilan agama tingkat pertama dan tingkat banding di daerah-daerah  luar Jawa, Madura, dan Residensi Kalimantan Selatan serta (Sebagian) Timur. 

Tetapi kini, istilah Mahkamah di lingkungan peradilan agama sudah tidak digunakan lagi karena telah dihapus oleh peraturan menteri Agama RI No 6 tahun. 1980 dan bahkan oleh Undang-undang Republik Indonesia nomor 7 tentang peradilan Agama. 

Undang-undang ini menggunakan istilah, Pengadilan Agama untuk tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi Agama untuk tingkat banding. 

Habis..... 
×
Berita Terbaru Update