mercusuar867 - Teori ini menganut paham bahwa kekuasaan kenegaraan berada di tangan orang-orang tertentu yang kuat, baik secara militer maupun secara keturunan (nasab) dan ia harus memiliki kelebihan-kelebihan tertentu berkenaan dengan kemampuan untuk mengendalikan kekuasaan.
Argumen yang mendasari paham ini adalah bahwa:
(1) Rakyat pada umumnya merupakan orang-orang awam, sementara itu kekuasaan kenegaraan menuntut kemampuan khusus yang hanya dimiliki oleh orang-orang tertentu;
Kekuasaan kenegaraan yang berada di tangan rakyat dapat berakibat bahwa negara di pegang oleh orang-orang yang tidak cakap atau lemah;
(2) kelompok keluarga Sultan atau militer adalah orang-orang yang memiliki kelebihan dalam bidang kemiliteran serta kecakapan mengatur negara; dan
(3) Rakyat selalu mengikuti kehendak pemimpinnya, bukan sebaliknya; hal ini sudah merupakan kenyataan dalam sejarah.
Bersambung.....
Dalem Kyai Mas Ubaidah, Tambak Sumur, Waru Sidoarjo. Jumat - 8 -Maret - 2024
For further information call: 0818 536 867