Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

31 Tiga Puluh Satu) Metode Ijtihad Abu Zahrah

Rabu, 09 Oktober 2024 | Oktober 09, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-10T06:28:40Z



mercusuar867.com - metode: (b). Maslahah. Menurutnya maslahah tidak identik dengan permainan atau kelezatan sesaat. Akan tetapi maslahah yang di pandang sebagai metode istinbat hukum ketika tidak ada dalil tekstual adalah maslahah yang sesuai dengan tujuan Shari'at Islam (maqasid al-Shari'ah) atau maslahah yang termasuk jenis maslahah yang diakui hukum Islam dalam nass yang kuat (muham al nass). 

Zahrah menyesalkan pemahaman keliru sebagian orang yang memandang bahwa apapun yang dinamakan maslahah dapat dijadikan landasan hukum baik yang bersesuaian dengan nass maupun bertentangan dengannya. 

Bahkan ada sebagian orang yang berlebih lebihan dengan menyatakan bahwa maslahah qat'iyah memilki kemungkinan bertentangan dengan nass qat'i. 

Ia menegaskan bahwa pandangan yang bertentangan dengan nass qat'i adalah dorongan hawa nafsu yang tidak layak untuk dijadikan pegangan dalam menetapkan hukum Islam. 

Maslahah yang dipandang Shari'at Islam dan terdapat didalam al-Quran dan al-Sunnah, ada lima, yaitu memelihara agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. 

Semua ketetapan hukum Islam dalam bidang ibadat, Muamalat, hukum keluarga, hukum pidana hudud dan qiyas dan pelanggaran Shari'at Islam yang di hukum di dunia dan akherat adalah di tujukan untuk memelihara pokok-pokok maslahah tersebut. 

Bersambung..... 

Kedinding Lor Surabaya, Kamis - 10 -Oktober - 2024

Abdul Chalim CEO mercusuar867.com Sponsorship universal Institute of Professional Management (UIPM) 

E C O S O C



U I P M
×
Berita Terbaru Update