Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

34 (Tiga Puluh Empat) Tujuan Tertinggi Hukum Islam (al-Maqasid al- Ulya)

Rabu, 01 Januari 2025 | Januari 01, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-01-05T03:14:54Z



mercusuar867.com - Maqasid al-Ulya: Kajian induktif terhadap seluruh dalil tekstual (kusus) agama, baik al-Quran maupun al-Sunnah dari sisi tujuan-tujuannya (maqasid) menunjukkan bahwa shari'ah islam memilki norma-norma Universal (qawanin jami'ah) untuk mengatur tatanan sosial kemasyarakatan yang di bentuknya. 


Norma-norma ini merupakan dasar filisofis yang menjadi fondasi masyarakat Islam dan sasaran-sasaran yang hendak di tuju olehnya. 


Menurut Zahrah, shari'ah Islam memilki tujuan tertinggi (al-maqasad al-Ulya li Al shari'ah Al Islamiyah) yaitu membentuk masyarakat utama (li takwin mujtama'fadhil) di seluruh keluarga umat manusia. 


Tujuan tertinggi ini harus direalisasikan pada semua bentuk masyarakat baik dalam keluarga, komunitas kecil, (masyarakat), komunitas besar bangsa atau negara) maupun komunitas manusia antar bangsa. 


Adapun tujuan tertinggi (al-Maqasid al-Ulya) yang merupakan landasan aksiomatis bagi shari'ah Islam menurut Zahrah terumuskan dalam beberapa asas berikut ini. 


1. Asas Monoteisme (Din al- Wahidaniyah al-ilahiyah). 


2. Asas menjunjung tinggi prinsip-prinsip moral utama (al-Akhlaq al-Fadi_ilah). 


3. Asas kesatuan kemanusiaan Universal (Din al-Wahidah al-insaniyah al ammah). 


4. Asas material dan spiritual (al-alat al-Madiyah WA al-Ruhiyah) dalam segala aktivitas manusia. 


5. Asas fitrah manusia (Din Yattafiqma'a al-Fitrah al-Inssniyah). 


6. Asas menyuruh kebaikan (al-Amr bi Al ma'ruf) dan melarang keburukan (al-nahy 'an al-munkar). 


Bersambung..... 


Kedinding Lor Surabaya, Kamis - 2 - Januari - 2024

Abdul Chalim CEO mercusuar867.com Sponsorship universal Institute of Professional Management (UIPM) 

E C O S OC

U I P M

×
Berita Terbaru Update