mercususr867.com - al-Karomah al-Insaniyah: Salah satu fenomena kebebasan yang paling penting adalah kebebasan individu (al-hurriyah al-Syakhsiyah).
Kebebasan ini memiliki banyak cabang, yaitu kebebasan berkeyakinan atau beragama (hirriyat al-i'tiqad atau hurriyat al tadayyun), kebebasan berfikir, berpendapat dan bertindak (hirriyat al-Fikr wa hurriyat al-qawl wa al-amal), dan kebebasan berpolitik sosial (hurriyat al-Siyasiyah wa al-ijtimaiyah).
Prinsip kebebasan ini harus didasarkan asas tidak melanggar hak orang lain. Rasulullah telah meletakkan suatu kaedah umum bagi suatu interaksi yang adil yang tidak ada pelanggaran terhadap orang lain di dalamnya, yaitu Hadiahnya:
"Bergaullah dengan manusia dengan cara yang kamu suka mereka bergaul denganmu dengan cara itu." Menurut Zahrah kaedah ini merupakan norma paling ideal yang membatasi apa yang di bolehkan dan apa yang tidak di bolehkan berkaitan dengan hak orang lain.
Ia menyatakan bahwa Immanuel Kant, Filosof Jerman, berpendapat bahwa tolok ukur yang benar untuk menimbang tindakan moral manusia yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan adalah dengan mengandaikan bahwa suatu tindakan moral boleh dilakukan oleh semua orang dan dengan memperhitungkan akibat yang di timbulkan tindakan tersebut sebelum seseorang melakukan tindakan moral.
Jika akibat yang di timbulkan adalah maslakha yang tidak diragukan, maka berarti tindakan tersebut sesuai dengan norma moral.
Menurut Zahrah Kaedah moral yang di sabdakan Rasulullah sangat sesuai dengan kandungan maknah sosial sebagaimana yang ditegaskan Kant.
Sebab kaedah ini tidak hanya melarang manusia melakukan tindakan yang membahayakan orang lain, akan tetapi juga menuntutnya untuk melakukan tindakan yang disukai orang banyak.
Zahra menegaskan, jika setia agama memiliki karakteristik khas, maka karakteristik khas Islam adalah keadilan dan larangan melakukan pelanggaran pada orang lain.
Bersambung.....
Di Pinggir Kolam renang Hotel Amalia Jl. Raden Intan Bandar Lampung. Sabtu - 11 - Januari - 2025