mercusuar867.com - al-adalah: Menurut Zahrah, jika setiap sistem kemasyarakatan memilki karakteristik khas, maka karakteristik khas sistem masyarakat Islam adalah keadilan mutlak (al-adalah al- mitlaqah) atau keadilan relatif dialam semesta ini (al-adalah al-nisbiyah fi hadha al-wujud).
Namun, keadilan itu beragam dan bercabang. Keadilan merupakan asas dalam pengaturan hubungan antara individu dalam keluarga, antara anggota masyarakat (regional), antara warga negara (Nasional), dan antara warga dunia (Internasional).
Keadilan adalah pembagian berbagai bpotensi yang ada dialam semesta yang memungkinkan masing-masing potensi untuk mengoptimalkan dirinya sehingga dapat menyatu dengan berbagai potensi lainnya dalam satu titik utama, yaitu pusat potensi bangsa atau kemanusiaan secara keseluruhan.
Dengan cara ini manusia dapat merealisasikan kekhalifahan di muka bumi ini secara sempurna atau mendekatinya, atau dengan suatu cara dimana kebaikan yang produktif (al-Khayr al-muntij) dominan atas keburukan yang merusak.
Zahra membagi cabang keadilan menjadi 3 (tiga), yaitu: Keadilan di bidang Hukum (al-adalah al-Qanuniyah), keadilan di bidang sosial (al-adalah al-ijtimaiyah), dan keadilan dalam hubungan Internasional al-adalah al-Dawlih).
Bersambung.....
Amalia Hotel Jl. Raden Intan Bandar Lampung. Ahad - 12 - Januari - 2024
E C O S O C
U I P M