mercusuar867.Com - Maslahah: Berdasarkan telaah mendalam secara induktif terhadap substansi ayat-ayat al-Qur'an dan Sunnah Nabawi (istiqra'i) al-Shatibi menyimpulkan bahwa Shari'ah Islam dirancang demi kemaslahatan manusia (al-Shari'ah innama mudi'at li masalih al-ibad).
Maslahah tersebut selalu ada pada semua rincian ketetapan hukum Shari'ah.
Menurut Zahrah, maslahah hakiki yang ditetapkan oleh Islam adalah maslahah yang terdapat didalam hukum Islam berdasarkan al-Qur'an dan Sunnah Sharifah dan maslahah yang mirip (musabihan) dengan maslahah-madlahah yang dikandung dua dalil tektual tersebut serta maslahah yang termasuk jenis maslahah-maslahah tersebut (min jinsiha).
Adapun maslahah yang diakui dalil tesktual kolektif di kembangkan pada pemeliharaan terhadap 5 (lima) hal: Agama, jiwa, harta, akal, dan keturunan.
Pemeliharaan terhadap 5 (Lima) hal ini, merupakan persyarat bagi tegaknya kehidupan ini dan akan mengantar pada kemuliaan hidup manusia dan penghormatan terhadap kemanusiannya.
Shaukani menambahkan bahwa semua shariat agama samawi lainnya, seperti Tauran dan injil juga sepakat memelihara 5 maqasid al-Shari'ah tersebut.
Bersambung.....
Kedinding Lor Surabaya, Selasa - 28 - Januari - 2025
U I P M