Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

48 (Empat Puluh Delapan) Memelihara Kemaslahatan Dan Menolak Kerusakan Di Muka Bumi Atau Menjadikan Maslakha Sebagai Salah Satu Tujuan Hukum Islam

Senin, 10 Maret 2025 | Maret 10, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-03-10T10:04:36Z



mercusuar867.com - maslakhah: Pada masa kontemporer ada upaya memperluas cakupan maqasid dari yang bersifat individual (maqasid fardiyah) yang meliputi bidang keluarga, masyarakat dan kemanusiaan. 


Maqasid tidak lagi sekedar terfokus pada pemeliharaan kehidupan individu dan hartanya belaka, akan tetapi harus mencakup spirit, kehormatan, dan martabat masyarakat atau kemakmuran dan ekonominya. 


Perluasan cakupan wilayah maqasid ini untuk menjawab tantangan zaman dengan persoalan yang makin beragam. 


Kajian dimulai dari hikmah-hikmah di balik penetapan hukum supaya dapat merancang garis-garis besar proses reformasi dan pembaharuan. 


Para ulama menjadikan maqasid sha'riah dan struktur yang mendasarinya sebagai ajang dialog sekitar persoalan kewarganegaraan, penyempurnaan dan hak-hak asasi manusia bagi minoritas muslim diberbagai yang hidup di masyarakat yang mayoritas non muslim. 


Mereka berupaya menggali untuk menemukan maqasid dengan terminologi universal dari dalil-dalil tektual (nusus) segara langsung, tidak sekedar kutipan hasil istinbat ulama salaf dari kitab-kitab fiqih dari berbagai mazhab. 


Terminologi baru ini merepresentasikan nilai-nilai dan prinsip-prinsip dasar Islam. 


Bersambung..... 


Di kantor Kelurahan Sukolilo Baru Surabaya, Senen - 10 - maret - 2025



Abdul Chalim CEO mercusuar867.com Sponsorship Universal Institute of Professional Management (UIPM) 



E C O S O C





U I P M

×
Berita Terbaru Update